Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Dinas Sosial Kota Bandung.
Yes! Jitu (Yuk Selesaikan Jangan Ragu, Jelas Informasi Terpadu untuk Publik) adalah sistem layanan terpadu milik Dinas Sosial Kota Bandung yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan layanan sosial, melakukan pengaduan, serta memantau status permohonan secara online.
Waktu verifikasi dokumen bervariasi tergantung jenis layanan. Secara umum, proses verifikasi membutuhkan waktu 3–7 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Anda dapat memantau status verifikasi melalui dashboard akun Anda.
Anda dapat menghubungi tim dukungan melalui beberapa cara:
- WhatsApp Hotline: 0812-2174-2841
- Email: dinsos@bandung.go.id
- Kunjungi langsung: Kantor Dinas Sosial Kota Bandung, Jl. Cipaganti No. 127
Jam operasional layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB.
Untuk mendaftar akun baru, ikuti langkah berikut:
- Klik tombol "Daftar Akun" pada halaman utama atau kunjungi /DaftarAkun.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid (NIK, nama, email, nomor HP).
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
- Periksa email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan.
- Setelah email terverifikasi, Anda dapat login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- KTP atau Kartu Identitas yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan yang diajukan
Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan terbaca.
Platform ini menyediakan berbagai layanan sosial, antara lain:
- Reaktivasi PBI-JK
- Reaktivasi Exclude Bansos
- Suket DTSEN (Data Tunggal Sosisal Ekonomi Nasional)
- Suket KPM Bansos
- Rekomendasi Administrasi Kependudukan
- Izin Pengumpulan Uang dan Barang
- Bantuan Pendidikan
- Bantuan Sosial ke Lembaga Sosial
- Pembebasan Biaya Perawatan
- Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)
- Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Pemberian Keringanan PBB
- Pengangkatan Anak
- Izin Terdaftar LKS di Dinas Sosial Provinsi Jabar
- Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS
- Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi PPKS
- Pemakaman Bagi PPKS
- Izin Pengasuhan Anak
- Dan berbagai layanan sosial lainnya
Untuk daftar lengkap layanan, silakan lihat halaman SOP Layanan.
Untuk melacak status laporan atau permohonan Anda:
- Login ke akun Anda.
- Buka menu "Dashboard".
- Pilih layanan yang ingin Anda pantau.
- Status permohonan akan terlihat secara real-time beserta riwayat prosesnya.
Anda juga akan menerima notifikasi melalui email setiap kali ada pembaruan status.
Untuk mengajukan pengaduan melalui Whistleblowing System:
- Klik menu "Whistleblow" pada navigasi atau kunjungi halaman Whistleblowing.
- Isi formulir laporan dengan detail kejadian yang ingin dilaporkan.
- Lampirkan bukti pendukung jika ada (foto, dokumen, dll).
- Kirim laporan Anda. Anda akan mendapatkan nomor tracking untuk memantau perkembangan.
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ya, identitas pelapor sepenuhnya dijaga kerahasiaannya. Sistem Whistleblowing kami dirancang untuk melindungi pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya petugas yang berwenang yang dapat mengakses informasi pelapor, dan data tersebut tidak akan dibagikan kepada pihak yang dilaporkan.
Untuk mereset password:
- Pada halaman login, klik tautan "Reset password".
- Masukkan alamat email yang terdaftar di akun Anda.
- Periksa email Anda untuk tautan reset password.
- Klik tautan tersebut dan buat password baru.
Jika Anda tidak menerima email, pastikan untuk memeriksa folder spam atau hubungi tim dukungan.
Jika email verifikasi tidak masuk ke inbox Anda:
- Periksa folder Spam/Junk di email Anda.
- Pastikan alamat email yang didaftarkan sudah benar.
- Coba lakukan login ulang — sistem akan menampilkan opsi untuk kirim ulang email verifikasi.
- Jika masih bermasalah, hubungi tim dukungan melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor.
Masih ada pertanyaan?
Tim kami siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Hubungi via WhatsApp